Senin, 26 Maret 2012

Subsidi BBM Ditetapkan Rp137 Triliun

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR akhirnya menyepakati postur anggaran APBN-P 2012 dengan besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp137 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp64,9 triliun. DPR belum menyetujui pemerintah boleh menaikkan harga BBM atau tidak.

Subsidi ini melonjak dibandingkan dalam APBN 2012 sebesar Rp123 triliun untuk subsidi BBM dan Rp45 triliun untuk subsidi listrik. Kenaikan subsidi ini seiring dengan melambungnya harga minyak.

Untuk cadangan risiko fiskal energi ditetapkan Rp23 triiun dan dana kompensasi kenaikan BBM Rp30,6 triliun. Postur anggaran APBN-P tersebut sesuai dengan usulan opsi I yang diajukan oleh Badan Anggaran DPR.
"Kami hari ini telah menyetujui postur APBN-P 2012. Di dalam postur itu kami sepakat melakukan perubahan subsidi BBM dan subsidi listrik atau energi," kata Menteri keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Senin 26 Maret 2012.
Dia menjelaskan, untuk kenaikan harga BBM dengan mencabut pasal 7 ayat (6) yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM, akan dibahas oleh tim perumus Banggar untuk diputuskan apakah akan dibawa ke rapat paripurna untuk voting atau tidak.
"Pasal 7 masih akan didiskusikan dan dibahas dalam panja dan tim perumus. Apakah dibawa ke paripurna atau tidak tergantung kepada tim perumus, meskipun sejumlah partai menginginkan agar keputusan ini dibawa ke Paripurna,” ujar Agus.
Adapun belanja negara yang sudah disepakati antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR yaitu belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.053,2 triliun.
Secara komposisi terdiri dari belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) sebesar Rp530,1 triliun dan belanja non-kementerian atau lembaga Rp532,2 triliun. "Sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp478,8 triliun. Jadi secara total untuk belanja negara sebesar Rp1.548,3 triliun," kata Agus.
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan kesepakatan lainnya adalah perubahan asumsi makro ekonomi dengan menaikan indikator inflasi dari 5,3 persen menjadi 6,8 persen.
"Asumsi inflasi disepakati 6,8 persen karena mempertimbangkan berbagai risiko eksternal, bukan karena DPR mendukung kenaikan harga BBM. itu domain pemerintah," katanya. (adi)

Sumber : bisnis.vivanews.com

Silakan Baca Artikel Lain By : Blog Info dari Didi

Comments :

0 komentar to “Subsidi BBM Ditetapkan Rp137 Triliun”

Posting Komentar

Artikel Terbaru